Terdakwa Bola Sabu Tolak Tuntutan Mati, Ini Kata Pengadilan

Jakarta (VLF) –  Atefeh Nohtani perempuan berkebangsaan Iran dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penuntut meyakini Atefeh terlibat dalam pidana narkotika.

Atefeh menolak tuntutan mati itu, ia membuat kegaduhan dengan melakukan protes di tengah persidangan yang digelar secara online tersebut. Hal itu memicu kemarahan ketua majelis hakim Aslan Ainin, ia bertindak tegas dengan mengetukan palu ke meja sidang.

“Jadi terdakwa menanggapi apa yang disampaikan oleh JPU, dalam hal ini soal tuntutan. Ketika mendengar tuntutan kemudian terdakwa histeris ya monggo itu sikap dari terdakwa,” kata Humas PN Cibadak, Zulqarnain kepada detikcom, Jumat (5/3/2021).

Namun kata pria yang kerap disapa Zul itu, sikap majelis adalah memberikan pengertian kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Hal itu yang lantas meredakan kegaduhan yang dibuat Atefeh.

“Dari majelis kemudian diberikan pengertian bahwa atas tuntutan ini terdakwa atau penasehat hukumnya untuk memasukkan pledoi atau pembelaan. Jadi segala unek-unek atau pembelaan bisa disampaikan dalam pledoi tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan JPU sudah melaksakan tugasnya melakukan penuntutan dan melakukan pembuktian yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

“Yang penting kita yang penting sudah menuntut dalam artian membuktikan bahwa dia membuktikan melakukan tindak pidana. Mereka juga punya pembelaan biar agenda sidang nanti ada pledoi, nanti hakim yang berikutnya lagi yang memutuskan seperti apa,” singkat Bambang.

( Sumber : Terdakwa Bola Sabu Tolak Tuntutan Mati, Ini Kata Pengadilan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *