Kejari Ancam Jemput Paksa Ketua DPRD Garut yang Mangkir Pemeriksaan

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Negeri Garut menyayangkan sikap Ketua DPRD Garut Euis Ida yang dianggap tidak menghargai proses pemanggilan yang dilakukan Kejari dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Reses, Pokir dan BOP.

Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deni Marincka menyebut, Euis dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut pada Selasa (2/3) lalu.

Deni menyebut, Euis datang ke Kejaksaan pada saat itu. Namun dia malah kembali pulang sebelum diperiksa.

“Jadi pada hari Selasa itu yang terjadi seperti ini, kita mau melaksanakan pemeriksaan terhadap Euis Ida. Tapi urung dilakukan karena dia hanya datang sebentar kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat. Jadi, jangankan memeriksa, ketemu dengan yang bersangkutan pun tidak,” ucap Deni kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/3/2021).

Deni mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan Euis tersebut. Pihak kejaksaan menilai tindakan yang dilakukan oleh Euis tidak kooperatif.

“Jangan merasa jadi ketua dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda lain sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya,” ungkap Deni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Euis pada Selasa lalu merupakan pemanggilan yang ketiga oleh Kejaksaan.

Pemanggilan Euis dilaksanakan dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional (BOP), Biaya Pokok Pikiran (Pokir) serta dana Reses yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Garut.

Deni menambahkan, pihaknya mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Euis juga yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini,” katanya.

Euis angkat bicara terkait pernyataan pihak kejaksaan tersebut. Dikonfirmasi detikcom Kamis siang, Euis menyebut pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang.

“Saya yg pertama hadir sd jam 5. Kemarin agak kesiangan dan akan dijadwalkan ulang karena di kejaksaan pun lagi zoom meeting. Saya kembali lagi ke kantor. Sekian dan terimakasih,” kata Euis.

Dugaan Korupsi Berjemaah Wakil Rakyat Garut

Kejari Garut sendiri saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi berjemaah yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Berdasarkan hasil penelusuran, pihak Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyelewengan duit negara dalam program BOP, Pokir dan Reses.

Terkait hal ini, yang terbaru, selain memanggil Euis, pihak Kejaksaan juga memanggil salah seorang mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 berinisial E pada Selasa lalu.

Kasus ini diketahui sudah didalami oleh Kejaksaan sejak tahun 2019 lalu. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan sendiri belum memaparkan hal baru dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan.

Deni mengatakan, ada beberapa kesulitan dalam penanganan kasus ini.

“Jaksa yang melakukan pemeriksaan sangat terbatas sehingga kami perlu waktu cukup lama dalam penanganan kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar karena kasus ini masih kami tangani,” tutup Deni.

( Sumber : Kejari Ancam Jemput Paksa Ketua DPRD Garut yang Mangkir Pemeriksaan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *