Sekjen-Dirjen Kemensos Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Corona

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK hari ini memanggil sejumlah saksi dalam sidang penyuap kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Saksi yang dipanggil adalah Sekjen hingga sejumlah Dirjen di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sidang dibuka pukul 16.31 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Ada lima pejabat Kemensos yang bersaksi di sidang hari ini, mereka adalah:

1. Sekjen Kemensos, Hartono
2. Mantan Sesditjen Linjamsos Kemensos, Mokhamad Oni Royani
3. Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazarudin
4. Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos/anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana
5. Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bag Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos/ Anggota Tim PBJ Bansos Sembako, Robbin Saputra.

Kelimanya hadir di ruang sidang dan diperiksa identitasnya oleh hakim. Saat ini mereka sedang disumpah untuk memberikan keterangan yang benar dalam sidang.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.

Keduanya disebut jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

( Sumber : Sekjen-Dirjen Kemensos Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Corona )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *