Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Divonis 8 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) – Febriansyah Puji Handoko (27), terdakwa pembobol data pribadi milik Denny Siregar divonis 8 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat 3 UU ITE.

Sidang putusan digelar secara online di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa mendengarkan putusan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Febriansyah Puji Handoko 8 bulan pidana penjara,” kata Hakim Ketua Safri saat membacakan putusan, Rabu (3/3/2021).

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan pidana denda sebesar Rp 2 juta. Dan jika tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

“Dan pidana denda Rp 2 juta dengan ketentuan tak dibayar subsider 2 bulan kurungan,” terang hakim.

Tuntutan 8 bulan penjara yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara. Usai mendengar vonisnya itu, terdakwa mengaku menerimanya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pelaku memiliki akses membuka data pribadi pelanggan. Dia secara ilegal membuka data pelanggan atas nama Denny Siregar tanpa otorisasi.Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka FPH (27) merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Rungkut Surabaya.

Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU No 11/2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

( Sumber :Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Divonis 8 Bulan Penjara )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *