Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfi menjelaskan konsep saksi dan tersangka dalam suatu tindak pidana di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, seorang saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa asalkan ada bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan Eva di sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Eva merupakan saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Metro.
Awalnya, Eva menjelaskan mengenai konsep saksi tindak pidana yang diatur dalam KUHAP. Ia menjelaskan, dalam KUHAP, ada dua kriteria saksi, yakni saksi korban serta saksi yang mengetahui, mendengar, dan mengalami suatu tindak pidana.
“Sebetulnya, bicara tentang saksi, itu selalu dalam dua kualitas. Satu, saksi korban dan, dua, saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui sendiri tindak pidana,” ujar Eva.
Ia mengatakan, dalam konteks saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui tindak pidana, ini bisa masuk kategori saksi pelaku. Saksi pelaku tersebutlah, kata dia, yang mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Makna dari mengalami sendiri bukan hanya menjadi korban, tapi mengalami sebagai konteks menjadi seorang pelaku tindak pidana. Dalam konteks teoretis, artinya normalnya bicara jika menetapkan orang sebagai tersangka, dia yang ada di tempat itu, bahkan dalam tindak pidana tidak ada orang lain kecuali pelaku, maka dia adalah saksi dalam tindak pidana itu awalnya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan soal frasa calon tersangka. Ia mengatakan frasa calon tersangka itu termuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21.
“Tapi, dalam putusan MK itu, ketika saksi-saksi lain sudah diperiksa tapi kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah diperiksa, itu pertanyaannya. Jadi kemudian muncul istilah calon tersangka,” ujarnya.
Padahal, ia mengatakan, dalam KUHAP tidak diatur calon tersangka, hanya saksi. Dengan demikian, ia mengatakan jika mengacu pada KUHAP frasa calon tersangka itu tetap ditulis saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pemeriksaan saksi itu satu ketentuan atau kesempatan untuk membela diri seseorang ketika dihadirkan sebagaimana untuk membela diri. Tapi apakah punya syarat posisi administratif dalam KUHAP diperiksa sebagai saksi atau tersangka gitu ya? Tapi nanti di BAP-nya tetap dikatakan saksi, saya belum diperiksa kok sudah ditetapkan jadi tersangka. KUHAP mengatakan dia saksi bukan dalam proses administratif calon tersangka. Dalam konteks di KUHAP kualifikasinya hanya tersangka dan saksi. Terus kalau tidak pernah diperiksa itu bisa, tergantung pada alat bukti yang lain, seorang DPO gitu ya, tidak pernah bisa dihadirkan dalam proses penyidikan kalau bukti sudah sangat kuat,” ujarnya.
Eva mengatakan, dalam menetapkan tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang membuktikan peristiwa pidana. Namun, ia menegaskan, dua alat bukti itu harus benar berkualitas untuk membuktikan tindak pidana tersebut.
“Dua alat bukti kemudian membuktikan ada peristiwa pidana, saya selalu katakan konteks pembuktian, ketika saksi bersinkron dengan surat menjadi, saksi, surat dan petunjuk. Tapi, jika saksi surat tidak sinkron, akhirnya nol, tidak terbukti. Kuantitas menjadi syarat, tapi juga kualitas jadi syarat untuk dipakai dalam pembuktian seorang terpidana nantinya,” tuturnya.
( Sumber : Ahli Polda Metro: Saksi Belum Diperiksa Bisa Jadi Tersangka, Asal Bukti Kuat )