KPK Jemput Paksa Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka Kasus Suap

Jakarta (VLF) –  KPK menjemput paksa tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadi dijemput di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan.

“KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia. Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Ali mengatakan upaya penjemputan paksa ini dilakukan karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ali menyebut Hadinoto kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum, namun mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Hadinoto tiba di gedung KPK pada pukul 11.20 WIB. Hadinoto terlihat mengenakan topi berwarna biru dan menutupi sebagian mukanya.

Adapun kasus suap yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Emirsyah–saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017–diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce PLC. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.

Selain itu, Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai USD 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.

( Sumber : KPK Jemput Paksa Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka Kasus Suap )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *