Saksi Ini Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Usai Menang Kasus

Jakarta (VLF) – Pembelian BMW X-5 oleh Pinangki Sirna Malasari tercantum dalam surat dakwaan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Jaksa pun menelusuri asal-usul pembelian mobil mewah itu.

Seorang saksi bernama Yeni Pratiwi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan penelusuran pembelian BMW X-5 itu. Yeni, yang mengaku bekerja sebagai tenaga sales di PT Astra International BMW, awalnya bertemu dengan Pinangki di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, saat acara pameran mobil.

Singkat cerita, Pinangki sepakat membeli BMW X-5 tahun 2020 lantas membayar uang muka Rp 25 juta. Setelahnya, menurut Yeni, Pinangki meminta pembayaran secara tunai bertahap yang totalnya Rp 1,709 miliar.

“Terdakwa bayar cash karena nggak melalui bank. Kalau kredit kan harus ada tenor, ini nggak. (Pelunasan) pokoknya sebelum mobil dikirim sudah lunas gitu,” ucap Yeni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Pelunasan disebut Yeni dilakukan lima kali dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 490 juta dibayarkan pada 11 Desember 2019;
2. Rp 100 juta dibayarkan pada 13 Desember 2019;
3. Rp 129 juta dibayarkan pada 13 Desember 2019;
4. Rp 31 juta dibayarkan untuk kepentingan asuransi; dan
5. Rp 10,6 juta dibayarkan untuk kepentingan pajak progresif.

Majelis hakim lantas meminta konfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Yeni yang menyebut Pinangki membeli mobil karena berhasil memenangi kasus. Yeni pun membenarkan BAP itu.

“Saudara di sini (BAP) katakan bahwa pembayaran bujeet habis menang kasus, tapi saksi nggak nanya kasus apa. Benar?” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dan diamini Yeni dalam sidang.

Pinangki, yang duduk sebagai terdakwa di sidang, pun bertanya ke Yeni terkait BAP ini. Yeni mengaku lupa kapan pembicaraan itu. Yang jelas, kata Yeni, Pinangki menyampaikan itu melalui telepon.

“Saya lupa. Waktu itu lewat telepon, saya lupa kapan,” kata Yeni.

Yeni mengatakan alasan terkait menang kasus itu juga ditulis di data dealer. Alasan menang kasus itu tertera di laporan pembelian mobil Pinangki.

“Jadi kayak laporan dari dealer, bukti dari kantor, nggak tahu, kaya print-printan gitu. Kan kalau biasanya pembelian kita laporin,” ucap Yeni.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

( Sumber : Saksi Ini Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Usai Menang Kasus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *