Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Kasus Pembelian Lahan Era Ahok Tetap Jalan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng. Sidang beragendakan jawaban dari termohon.

Sidang dilaksanakan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam praperadilan ini, pihak yang menjadi termohon ada empat. Kabareskrim sebagai termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon II, Kajati DKI Jakarta sebagai termohon III, dan Ketua KPK sebagai termohon IV.

Keempat kuasa hukum dari termohon hadir dan menyerahkan jawaban masing-masing termohon kepada majelis hakim. Jawaban para termohon itu tidak dibacakan di persidangan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Yosdi.

 Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya selaku termohon II mengatakan gugatan pemohon kabur atau obscuurlibel. Polda Metro Jaya menyebut tidak pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng tersebut.

“Dalil para pemohon yang menyatakan bahwa termohon II telah melalukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perkembangan signifikan atas penanganan perkara a quo, termasuk belum adanya tersangka perkara korupsi, adalah tidak benar dan keliru karena hingga saat ini termohon II masih melalukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi a quo tersebut sehingga dalil para pemohon patut untuk ditolak dan dikesampingkan,” dikutip dari jawaban Polda Metro Jaya yang diserahkan kuasa hukumnya, AKBP Amir, ke majelis hakim.

Polda Metro menegaskan perkara dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng itu masih dalam proses penyidikan. Polda Metro menyebut puluhan saksi diperiksa dalam kasus tersebut.

“Kita sudah sampaikan di situ sekitar 70 saksi,” ujar Amir.

Dalam petitumnya, Polda Metro meminta hakim mengabulkan eksepsi termohon II seluruhnya dan menyatakan permohonan para pemohon praperadilan tidak dapat diterima.

Kemudian Polda Metro juga meminta hakim menyatakan menolak secara hukum termohon I dan termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum atas perkara dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng. Polda juga meminta hakim menolak memerintahkan termohon I dan termohon II melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada termohon IV.

Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian tanah Cengkareng. Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK.

MAKI meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Selain itu, dia meminta hakim tunggal Yosdi yang memeriksa perkara ini meminta kepolisian melanjutkan perkara tersebut.

“Menyatakan secara hukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon III,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam berkas permohonannya, Senin (30/11).

“Menyatakan secara hukum Termohon III telah turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum,” ungkapnya.

Selain itu, dia meminta agar hakim memerintahkan Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada KPK. Serta meminta hakim memerintahkan agar KPK mengambil alih kasus tersebut.

“Memerintahkan Termohon IV untuk mengambil alih penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

( Sumber : Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Kasus Pembelian Lahan Era Ahok Tetap Jalan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *