Bos PS Store Terharu atas Putusan Hakim Perintahkan Nama Baiknya Dipulihkan

Jakarta (VLF) – Majelis hakim memerintahkan agar nama baik bos PS Store Putra Siregar, yang tidak terbukti bersalah dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan, dipulihkan. Putra mengaku terharu atas putusan majelis memerintahkan nama baiknya dipulihkan.

“Saya terharu di situ ada rehabilitasi nama, kan nggak mudah di-bully seluruh Indonesia. Apalagi kan ada orang haters atau buzzer yang merusak mental saya,” ujar Putra Siregar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

Putra berharap putusan yang diberikan membuat kasusnya jelas dan selesai. Terlebih, dia berharap pemulihan nama baiknya dapat segera dilakukan.

“Awalnya saya deg-degan, sudah lemas karena dibacain tuntutan yang parah. Saya sudah persiapkan yang terburuk, tapi berharap yang terbaik. Doa, usaha terus,” kata Putra.

“Ya saya sangat mendengar dan menyimak putusan hakim. Harapan saya ini bener-bener clear-lah. Apalagi soal nama, bisa pelan-pelanlah, kan kemarin bad news,” imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim memutuskan bos PS Store Putra Siregar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik bos PS Store dan pengembalian barang sitaan berupa 119 handphone.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11).

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak meyakinkan. Oleh karena itu, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak sah.

“Menimbang bahwa tidak adanya bukti-bukti yang meyakinkan membuat tuntutan tidak terpenuhi. Menimbang maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah,” kata hakim.

( Sumber : Bos PS Store Terharu atas Putusan Hakim Perintahkan Nama Baiknya Dipulihkan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *