Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Bos PS StorePutra Siregar, akan mendengarkan pembacaan vonis perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Pembacaan vonis tersebut akan dilakukan hari ini.

“Iya, sidang putusan PS Store,” ujar kuasa hukum Putra Suregar, Rizki Rizgantara, saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Vonis akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizki berharap hakim memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.

“Untuk harapan putusannya, semoga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk klien kami,” kata Rizki.

Diketahui, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).

“Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan,” ujar jaksa penuntut umum Milono kepada detikcom, Minggu (11/10).

Atas tuntutan tersebut, Putra Siregar telah membacakan nota pembelaannya. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

“Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal Rp 5 miliar. Majelis Hakim yang saya muliakan serta Penuntut Umum yang saya hormati, Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit,” ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

Putra mengatakan dirinya dianggap merugikan negara Rp 26.322.919. Namun tuntutan maksimal Rp 5 miliar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

“Jikapun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian, atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia,” ujar Putra.

( Sumber : Sidang Vonis Bos PS Store Digelar Hari Ini )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *