Kejagung Tangkap Pensiunan PNS Depkes, Buron Korupsi Perjalanan Fiktif

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2006, Maya Laksmini. Maya yang merupakan pensiunan PNS Departemen Kesehatan (Depkes) ini ditangkap di sebuah rumah di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kamis, (24/9) kemarin, tim tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Drg. Maya Laksmini di sebuah rumah Jalan Pulo Indah, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pekerjaan pensiunan PNS Departemen Kesehatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Hari mengatakan Maya saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa. Kasus yang menjeratnya yakni terkait korupsi perjalanan dinas fiktif pada Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006.

Hari menjabarkan kala itu, terdakwa menjabat sebagai pembuat komitmen di Departemen Kesehatan. Saat itu, Maya menyelenggarakan kegiatan diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

“Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2006 di antaranya tanggal 9-13 Juli 2006, 24-28 Juli 2006 telah melaksanakan diklat sertifikasi di Surabaya di Hotel Hyatt yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, PPK, bendahara, panitia pengadaan barang dan jasa, para direktur rumah sakit dan dinas kesehatan se-Indonesia,” tuturnya.

Saat itu, anggaran yang direncanakan sekitar Rp 1 Miliar. Namun dalam perjalanannya, anggaran itu direvisi menjadi Rp 2,5 M dengan mengatasnamakan sub kegiatan belanja perjalanan biasa tertanggal 27 Juli 2006.

Kegiatan itu pun tak kunjung dilaksanakan dengan rentang waktu selama 8 hari. Namun, biaya yang telah dianggarkan tidak dikembalikan dan kemudian digunakan untuk kedinasan di luar yang tidak tercatat dalam kegiatan Depkes.

“Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama 9 hari tapi dikurangi menjadi 5 hari dan uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes,” kata Hari.

Terdakwa Maya pun telah menandatangani surat persetujuan untuk pembayaran perjalanan dinas itu yang dilakukan oleh auditor dan Staf Tata Usaha Depkes. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1 miliar.

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung sesuai putusan Nomor : 918 K/ Pid.Sus/2014 tertanggal 30 Juli 2015.

Maya dinyatakan bersalah telah melakukan pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Maya pun dihukum kurungan selama 4 tahun penjara dengan denda wajib sebesar Rp 200 juta. Jika tak kunjung membayar denda, Maya akan ditambah kurungan 6 bulan penjara.

Sejak putusan tersebut, Maya buron sehingga belum menjalani hukuman vonisnya. Namun kini Maya telah dieksekusi oleh tim JPU. Ia mendekam di jeruji besi di Lapas kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

( Sumber : Kejagung Tangkap Pensiunan PNS Depkes, Buron Korupsi Perjalanan Fiktif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *