Benny Tjokro dkk Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Hari Ini

Jakarta (VLF) – Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro hari ini akan menghadapi sidang tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kamis (24/9) sidang tuntutan untuk Benny Tjokro dkk,” kata jaksa Bima Suprayoga, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Sidang rencananya dimulai pukul 11.00 WIB. Selain Benny, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

Ketiganya didakwa memberi suap kepada mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya serta memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka yakni Benny Tjokro Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tiga mantan petinggi Jiwasraya yaitu Hendrisman, Heru, dan Syahmirwan sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan Rabu (23/9). Hendrisman Rahim dituntut penjara 20 tahun, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, dan terakhir mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, sejumlah aset dan harta mereka juga dituntut untuk dirampas negara. Ketiganya diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

( Sumber : Benny Tjokro dkk Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Hari Ini )

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *