Praperadilan Dipilih Jenderal Bintang Dua demi Gugur Status Tersangka

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengambil langkah praperadilan atas kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat dirinya. Jenderal bintang dua itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. Sidang diagendakan hari ini, Senin (21/9/2020), tapi ditunda.

“Hari ini saya sudah hadir, tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang,” kata Irjen Napoleon siang tadi.

Sidang dilanjutkan pada Senin (28/9). Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat permohonan.

Irjen Napoleon berharap sidang praperadilan selanjutnya bisa segera dimulai. Dia juga berharap sidang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“(Harapan sidang) berjalan sesuai dengan amar hukum,” ucap Napoleon.

Polri menjelaskan alasan pihaknya absen dalam sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Tim penyidik Polri mengaku terkendala koordinasi sebelum menghadiri sidang praperadilan tersebut.

“Terkait praperadilan yang diajukan tersangka NB dan pengacaranya memang betul sesuai Pengadilan Jaksel bahwasanya hari ini sebenarnya kita menghadapi praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya. Namun perlu rekan-rekan ketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama sehingga hari ini belum bisa menghadiri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin sore.

Awi menyampaikan, Polri akan hadir dalam jadwal sidang praperadilan berikutnya. “Tentunya, di lain waktu minggu depan sesuai dengan panggilan berikutnya tentunya tim akan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut,” ujarnya.

Berikut ini petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon:

1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Spri n.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Penyidikan dalam Perkara aquo adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang cacat hukum, maka Penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa Pidana Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 02 / Vlll / 2020 / Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan Pemohon menjadi TERSANGKA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Red Notice atas nama JOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah TIDAK SAH dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si;

7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

“Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8).

 

Para tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun. “Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya,” sambung Argo.

Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV.

( Sumber : Praperadilan Dipilih Jenderal Bintang Dua demi Gugur Status Tersangka )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *