Setelah Jaksa Pinangki, Siapa Petinggi Kejagung yang Dibidik?

Jakarta (VLF) – Satu per satu aparat penegak hukum di Indonesia terseret kehebohan yang dibikin Djoko Tjandra. Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, teranyar adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selanjutnya siapa?

Gempar yang dibikin pemilik nama asli Joko Soegiarto Tjandra ini awalnya berupa bisik-bisik di kalangan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas yang bersuara dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 29 Juni 2020.

“Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah katanya 3 bulanan dia (Djoko Tjandra) ada di sini,” kata Burhanuddin kala itu.

Bahkan pada awal bulan Juni itu Djoko Tjandra datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Burhanuddin terang-terangan mengaku kecolongan.

“Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami tapi itu yang ada, terus saya tanyakan pada pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol tetapi ini akan menjadi suatu evaluasi kami bahwa dia bisa masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak lagi ada pencekalan tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana, pencekalan ini aja tersangka, ada batas waktunya, untuk kepastian hukum tapi kalau ini sudah terpidana seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap, ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” sambung Burhanuddin saat itu.

Setelahnya kabar Djoko Tjandra yang buron sejak 2009 terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu merebak lagi. Kabar simpang siur menyebutkan Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Cerita-cerita mengenai pembuatan KTP elektronik hingga paspor Djoko Tjandra mengemuka. Buntutnya seorang jenderal bintang satu di tubuh Polri yaitu Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Berhenti sampai di situ?

Tentu tidak. Polisi belakangan menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Lantas di media sosial viral kabar mengenai foto seorang jaksa wanita bersama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Siapa jaksa itu? Tak lain tak bukan adalah Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak. Jaksa Pinangki, yang saat itu menjabat Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dicopot.

Keputusan itu diambil Kejagung setelah melakukan pemeriksaan internal terhadap Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Hari pada 29 Juli 2020.

Belakangan Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sendiri terjun langsung ke Kuala Lumpur untuk menangkap Djoko Tjandra.

Tak lama ada kabar mengenai rotasi di tubuh Kejagung. Ada 3 posisi eselon I yang dirotasi salah satunya yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) yang kala itu dihuni Jan Maringka.

Selain itu dua lainnya yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pidang Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jampidum tadinya dijabat Sunarta, sedangkan Jamwas diisi M Yusni.

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, berikut nama-nama jaksa dengan jabatan barunya itu:

1. Sunarta, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
2. Fadil Zuhmana, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
3. Amir Yanto, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; dan
4. Jan Samuel Maringka, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

Namun Kejagung menepis bila rotasi ini berkaitan dengan sengkarut Djoko Tjandra. Menurut Kejagung, pergantian posisi ini adalah hal rutin yang biasa.

“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Hari.

Terlepas dari itu ada salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang getol dengan urusan ini yaitu Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang dikoordinatori Boyamin Saiman. Dia lantas merapat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melaporkan sejumlah temuannya soal Pinangki termasuk dugaan mengenai ada pejabat tinggi lain di Kejagung yang memiliki peran untuk berkomunikasi dengan Djoko Tjandra.

“Berkaitan dengan ada dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menghubungi Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020, artinya setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu tampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung, pejabat tinggi melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur. Nah ini saya laporkan,” ujar Boyamin pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Namun Boyamin enggan membeberkan siapa petinggi kejaksaan yang dimaksudnya. Dia hanya meminta Komjak untuk serius menelusuri perihal pejabat tinggi itu.

“Kepada Komisi Kejaksaan untuk menelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu yang kemudian bisa menghubungi sampai sumber-sumber sebelumnya. Kalau nomor ini didapatkan dari langsung Djoko Tjandra rasanya tidak mungkin, pasti ada yang memberikan,” ujar Boyamin.

Ternyata pada hari yang sama Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Jaksa Pinangki dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hari menyebut jaksa Pinangki berperan membantu Djoko Tjandra saat mengajukan PK.

“Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari) untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut bahkan tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500 ribu,” ujar Hari.

Sedangkan mengenai sorotan MAKI soal adanya pejabat tinggi Kejagung disebut Hari akan ditindaklanjuti. Dia memastikan Korps Adhyaksa akan serius menelusuri siapapun yang terlibat setelah jaksa Pinangki.

“Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka,” kata Hari.

( Sumber : Setelah Jaksa Pinangki, Siapa Petinggi Kejagung yang Dibidik? )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *