Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kadinkes Malang Dituntut 10 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang Abdurahman dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas senilai Rp 8 miliar lebih. Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan itu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi 39 puskesmas sepanjang 2015-2017.

Tuntutan dibacakan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/8/2020).

“Terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp 500 juta yang harus dibayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariono kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/8/2020).

Menurut Agus Hariono, terdakwa Abdurahman diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa mengembalikan uang yang telah dikorupsi selama kurun waktu tiga tahun tersebut. Yakni senilai Rp 8.177.367.000, dengan tenggang waktu paling lama satu bulan setelah diputuskan bersalah.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Agus.

Namun, lanjut Agus, apabila harta benda yang disita belum cukup untuk mengganti nominal yang telah ditetapkan. Maka sebagai gantinya, mantan Direktur RSUD Kanjuruhan tersebut akan mendapat tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Agus menambahkan, kejaksaan telah menyita uang senilai Rp 417.650.00 dari tangan terdakwa yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan. Dalam kejahatan tindak pidana korupsi itu, Abdurahman melakukan bersama terdakwa lain yaitu Yohan Charles yang menjabat Kabid Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Jadi memang terdakwa Abdurrahman ini tidak sendiri. Ada terdakwa lain yaitu saudara Yohan Charles, yang saat ini menjalani hukuman pidana dalam perkara yang lain,” tegas Agus Hariono.

“Berikutnya kita akan limpahkan perkara atas nama terdakwa Yohan Charles,” ucap Agus.Agus Hariono menyatakan, bahwa semua oknum yang berkaitan dengan penyelewengan dana kapitasi ini, juga akan mendapat ganjaran atas tindakan yang merugikan orang banyak ini. Sehingga, Yohan juga tidak akan lepas dari putusan yang akan diberikan kepadanya atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Kejari Kepanjen memastikan akan terus menelusuri perkara tindak pidana korupsi ini hingga benar-benar sampai ke akar permasalahan dan mengungkap semua oknum yang terlibat.

“Untuk sementara ini masih ada dua terdakwa dalam perkara ini. Tetapi kita juga masih menunggu nanti fakta di persidangan. Kira-kira apabila pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan itu pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

( Sumber : Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kadinkes Malang Dituntut 10 Tahun Penjara )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *