Aniaya Saksi Sidang Cerai, Pria di Dumai Ditangkap Polisi

Jakarta (VLF) – Polres Dumai menangkap pria berinisial DE (28) karena diduga menganiaya AW, yang akan bersaksi di Pengadilan Agama. DE diduga sakit hati terhadap korban sebagai saksi dalam kasus perceraiannya.

“Kita mengamankan DE (28), seorang buruh harian lepas, yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang saksi pada sidang perceraian pelaku,” kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira lewat keterangan tertulis dari Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, Kamis (13/8/2020).

Menurut Ade, peristiwa pemukulan diduga terjadi pada Selasa (11/8) di ruang kantin PA Dumai. AW, yang merupakan warga Bengkalis, mendatangi Pengadilan Agama Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian DE dan istrinya.

“Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin Pengadilan Agama Kota Dumai, DE menghampiri korban dan memukul korban menggunakan tangannya pada bagian kepala belakang dan pada bagian muka korban sebanyak tiga kali,” kata Ade.

Korban disebut mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuhnya. DE saat ini diamankan dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Ade.

“Pelaku melakukan itu hanya karena unsur sakit hati kalau korban AW menjadi saksi di persidangan perceraian itu,” sambung Ade.

( Sumber : Aniaya Saksi Sidang Cerai, Pria di Dumai Ditangkap Polisi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *