Manager Diangkat Direksi, MA Tetapkan Pesangon Akibat PHK 13 Tahun Lalu

Jakarta (VLF) – PT. Tradition Indonesia dihukum untuk membayar uang pesangon kepada Vijay Prapti sebesar Rp.179 juta, akibat pengangkatan Vijay dari manager menjadi anggota direksi sejak Oktober 1993 lalu.

Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK), menilai perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan uang pesangon kepada Vijay.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati selaku Ketua Majelis, menilai tindakan perusahaan mengangkat Vijay sebagai direksi, seharusnya didahului dengan pemutusan hubungan kerja.

“Bahwa dalam pengangkatan selaku anggota direksi dari jabatan manager hak-hak Pemohon selaku Pekerja/Manager belum ada penyelesaian diikuti dengan pembayaran uang kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan”, ujar Sudrajad, Rabu (12/10/2016) lalu.

Dalam putusan PK bernomor 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2016, MA menghukum perusahaan yang berlokasi di Mayapada Tower, jakarta Pusat tersebut, untuk membayar uang pesangon akibat PHK yang terjadi pada 13 tahun lalu itu.

Namun demikian, hubungan kerja keduanya dinyatakan putus terhitung sejak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengucapkan putusan pada 25 Agustus 2014 melalui Putusan No. 11/PHI.G/2014/Jkt.Pst.

Sebelumnya, PHI Jakarta Pusat mewajibkan perusahaan untuk membayar uang pesangon sebesar Rp.1,5 miliar lebih kepada Vijay. Tak terima dengan putusan tersebut, perusahaan mengajukan kasasi, yang dalam putusan No. 15 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 28 Mei 2015, MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan PHI Jakarta Pusat, dan menyatakan gugatan Vijay tidak dapat diterima. 

( Sumber : Manager Diangkat Direksi, MA Tetapkan Pesangon Akibat PHK 13 Tahun Lalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *