Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara online, Kamis (9/4/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam putusan ini, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga dinikai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Nurdin adalah perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi serta sikap Nurdin yang tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankannya adalah Nurdin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Pada perkara suap yang menjeratnya, Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, pihak Nurdin maupun pihak jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/14283351/gubernur-nonaktif-kepri-divonis-4-tahun-penjara
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *