Korupsi Proyek Penanganan Bencana, M Nazar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa Teuku Mochamad Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Bayu Satriyo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Selain itu, jaksa juga menuntut Nazar membayar uang pengganti sekitar Rp 6,45 miliar. Jumlah uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah uang sekitar Rp 9,62 miliar dan 33.000 dollar Amerika Serikat.

Kemudian dikurangi sebesar Rp 711,6 juta dan 33.000 dollar AS yang disita saat penyidikan. Kemudian dikurangi lagi dengan uang yang dititipkan yang bersangkutan atau disetor pihak lain ke rekening KPK sekitar Rp 1,8 miliar dan Rp 660 juta.

Pembayaran uang pengganti itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga didorong untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan terdakwa mengakui perbuatannya serta kooperatif.

Jaksa memandang Nazar terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Pemberian uang itu karena Nazar telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP di lingkungan Satuan Kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Uang itu terkait urusan proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.

Proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala.

Proyek itu senilai Rp 16,480 miliar. Nazar dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Proyek Penanganan Bencana, M Nazar Dituntut 8 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/23372521/korupsi-proyek-penanganan-bencana-m-nazar-dituntut-8-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *