Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah “Kemang Lima”

Jakarta (VLF) – Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 500 juta. Dalam komunikasi dengan panitera yang menjadi perantara suap, hakim Irwan menggunakan istilah tertentu untuk mengganti penyebutan nominal uang.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).

“Terdakwa II (Irwan) membalas pesan WhatsApp dengan mengirimkan icon jempol dengan kalimat ‘Kemang lima ya’,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, hakim telah sepakat untuk memenangkan penggugat dalam perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Namun, sebagai imbalan, hakim meminta uang Rp 500 juta atau senilai 47.000 dollar Singapura. Pada 27 November 2018, panitera Muhammad Ramadhan meminta tolong istrinya Deasy Diah Suryono yang sering bersidang di PN Jaksel agar menemui hakim Irwan.

Selanjutnya, Deasy mengirim pesan WhatsApp kepada Irwan dengan mengatakan, “Gimana yang ngopi?”. Kemudian, Irwan membalas dengan mengatakan kalimat “Kemang lima ya” sambil mengirim icon jempol.

Diduga, kalimat Kemang lima itu memaksudkan uang Rp 500 juta agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah “Kemang Lima””, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/15220471/minta-uang-suap-rp-500-juta-hakim-pn-jaksel-pakai-istilah-kemang-lima.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *