PENGACARA ACCU GS GOLD SHINE SOMASI DITJEN HKI

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum PT.GS Gold Shine Battery Adi Setiawan Unarta: “Ini sudah terdaftar, apakah ini bisa dinyatakan palsu”. Photo by KNC doc.

Jakarta, 22/11/2012 (Kominfonewscenter) – Kuasa hukum PT.GS Gold Shine Battery Adi Setiawan Unarta SH MH menyampaikan somasi kepada Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) terkait penyitaan sejumlah accu dan atau battery merek GS Gold Shine milik kliennya, di toko-toko yang memperdagangkan barang milik kliennya.

Somasi/teguran itu terkait tindakan dan perbuatan melanggar hukum dengan semena-mena Direktorat Penyidikan pada Ditjen HKI yang telah menyita accu dan atau battery milik kliennya di toko-toko yang memperdagangkan barang milik kliennya tersebut.

“Jadi Ditjen Haki telah melakukan sewenang-wenangan dengan melalukan sweeping dan mengatakan aki klien saya adalah aki palsu”, kata Adi Setiawan dalam jumpa pers di Kantor Victory Law Firm Jakarta, Kamis sore (22/11).

Adi menyatakan accu atau battery merek GS Gold Shine telah terdaftar resmi pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477.

“Itu terdaftar dan sampai sekarang ini masih dilindungi sampai dengan tahun 2020”, kata Adi Setiawan.

Dalam somasi itu Adi Setiawan menjelaskan, kliennya adalah pemilik sekaligus distributor accu maupun battery merek GS Gold Shine, dan kliennya telah memproduksi dan memasarkan accu tersebut selama puluhan tahun.

Merek accu maupun battery GS Gold Shine yang terdaftar resmi pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477 sampai saat ini tidak pernah dibatalkan.

Namun tgl.20 November 2012 Direktorat Penyidikan Ditjen HKI telah melakukan penyitaan sekaligus mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa accu maupun battery merek GS Gold Shine yang diproduksi kliennya merupakan produk palsu.

“Ini dia dikatakan pasal 90, 91 dan 94, 90, 91 adalah terkait dengan pemalsuan merek padahal kita masih punya sertifikat merek, karena itu kami mensomasi Ditjen Haki untuk mengklarifikasi hal ini”, kata Adi.

Adi menyatakan kliennya tidak pernah memproduksi aki palsu. “Ini sudah terdaftar, apakah ini bisa dinyatakan palsu, sudah terdaftar dari tahun 2000 dan sudah diperpanjang tahun 2010 dan dilindungi sampai tahun 2020”, tambah Adi.

Menurut Adi tindakan penyitaan oleh Direktorat Penyidikan Ditjen HKI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena merek accu maupun battery GS Gold Shine telah terdaftar pada Ditjen HKI yang sampai sekarang tidak pernah dibatalkan.

“Itulah kami mensomasi, kami melakukan peringatan, melakukan teguran kepada Ditjen Haki, mereka telah melakukan tindakan sewenang-wenangan”, tegas Adi.

“Mereka langsung men-judge (menghakimi) kami punya barang, klien kami punya barang itu barang palsu, dasar apa mereka menyatakan barang klien kami palsu”, tambah Adi.

Dalam somasi itu Adi meminta Direktorat Penyidikan Ditjen HKI tidak melakukan tindakan hukum apapun lagi yang dapat lebih merugikan kliennya, mengembalikan barang-barang berupa accu maupun battery merek GS Gold Shine hasil penyitaan kepada kliennya secara utuh, serta merehabilitasi nama baik kliennya selaku pemegang merek accu maupun battery GS Gold Shine yang telah terdaftar pada Ditjen HKI dengan nomor IDM000131477. ( Sumber :PENGACARA  ACCU GS GOLD SHINE SOMASI  DITJEN HKI )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *